Adapun syarat & ketentuan pelaksanaan lelang

  • Peserta Lelang Wajib tercatat sebagai Anggota Koperasi, aktif Per- 30 April 2026.
  • Peserta wajib mengikuti tahapan Registrasi melalui Link www.lelang.komitel.co.id, yaitu
    • Registrasi Tahap I (Open House/Pemeriksaan Fisik Kendaraan)
      • Pengisian data diri calon peserta lelang
      • Upload KTP dan NPWP /atau Surat Kuasa (apabila cek fisik diwakilkan)
    • Registrasi Tahap II (Registrasi Lelang)
      • Penyetoran uang jaminan Minibus dan PickUp sebesar : Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) 1 Unit Lelang.
      • Uang jaminan ditransfer melalui: Bank Mandiri Nomor 1240010006147 atas nama Koperasi Jasa Dayamitra Telekomunikasi
      • Upload Slip Setoran Jaminan Asli
  • Jadwal Pelaksanaan
    Jadwal Tanggal Pukul Keterangan
    REGISTRASI TAHAP I 23 – 26 Mei 2026 09.00 - 17.00 Verifikasi S & K
    OPEN HOUSE (CEK FISIK) 25 – 28 Mei 2026 09.00 - 16.00
    REGISTRASI TAHAP II 29 Mei - 3 Juni 2026 09.00 - 17.00 Verifikasi Uang Jaminan
    PELAKSANAAN LELANG 5 Juni 2026
  • H-1 pelaksanaan lelang akan diumumkan nama-nama yang berhak ikut lelang pada periode tersebut.
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang yaitu:
  • Open House hanya untuk Peserta yang telah mengisi Registrasi untuk Open House dengan S&K berlaku.
  • Open House sesuai Jadwal yang telah disusun oleh Panitia Lelang.
  • Bagi Peserta yang telah mengisi Registrasi dan divalidasi Panitia, maka dapat mengikuti Open House dan apabila tidak dapat dilakukan sendiri maka dapat diwakili (dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai dan identitas yang mewakili).
  • Open House yaitu Peserta diberikan kesempatan untuk:
    • Memeriksa fisik unit yang akan sesuai lokasi kendaraan tersebut, pada saat Lelang tidak diperkenankan melihat objek lelang kembali.
    • Peserta wajib mengisi dan menandatangani buku tamu, sebagai bukti kehadiran dan telah memeriksa objek lelang.
  • Peserta Open House dilarang mengambil atau merusak atau memindahkan atribut, nomor, tulisan atau tanda-tanda yang menempel pada objek lelang.
  • Lokasi Open House sesuai lokasi Kendaraan yang akan dijadikan Objek Lelang yang tertera pada website lelang.
  • Peserta Lelang yang memiliki Nomor Peserta Lelang (NPL) adalah yang berhak mengajukan penawaran.
  • Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan sistem bidding oleh Panitia Lelang yang akan dibantu oleh Pemandu Acara.
  • Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan kemudian dinaikkan dengan kelipatan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk Kendaraan Minibus dan Pick Up sebagaimana disampaikan oleh Pemandu Acara.
  • Pemenang Lelang adalah peserta yang mengajukan harga penawaran tertinggi dan akan ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan ditandai ketukan palu oleh Pemandu lelang.
  • Pemenang lelang sepenuhnya bertanggungjawab atas apa yang ditawar dan dimenangkan.
  • Peserta yang dinilai mengacaukan jalannya Lelang akan didiskualifikasi / dikeluarkan dari acara lelang serta uang jaminan lelang tidak kembali / hangus.
  • Jika peserta lelang hanya 1 orang yang memilih unit, maka proses lelang berubah dari proses lelang unit menjadi proses negosiasi jual beli dan tidak berlaku harga Start BID.
  • Peserta lelang memahami dan menyetujui bahwa unit yang di Lelang adalah “sebagaimana adanya” pada saat dilelang.
  • Peserta lelang telah memeriksa/mengerti/mengakui kondisi fisik unit dan dokumen objek lelang. Jika terdapat kekurangan atau cacat baik yang terlihat maupun tidak terlihat sepenuhnya menjadi resiko pemenang lelang.
  • Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang di tambah dengan biaya Administrasi sebesar Rp 200.000. ( Dua ratus ribu rupiah).
  • Pemenang Lelang wajib melunasi total harga Lelang selambat - lambatnya 5 (lima) hari kerja Setelah Invoice tagihan lelang diterbitkan oleh Komitel.
  • Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah batas pelunasan yang telah ditentukan obyek lelang belum juga diambil maka KOMITEL tidak akan menanggung resiko yang timbul dan pembeli akan dikenakan biaya penitipan/ keamanan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu) per unit mobil untuk setiap hari keterlambatan. Unit tersebut baru boleh diambil setelah biaya penitipan dibayar lunas
  • Pemenang lelang yang membatalkan diri pada unit yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka pemenang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang jaminan hangus dianggap sebagai penalti (denda).
  • Apabila terjadi pembatalan pada Pemenang Lelang Pertama, maka Penawar Tertinggi Kedua Otomatis menjadi Pemenang.
  • Pemenang Lelang yang sudah membayar lunas harga Lelang dan sudah efektif/diterima di rekening a/n Koperasi Jasa Dayamitra Telekomunikasi, dapat melakukan serah terima dokumen dan kendaraan dengan menunjukkan bukti transfer asli.
  • Pengembalian uang jaminan bagi Peserta yang tidak menang akan diproses maksimal 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak penyampaian permohonan pengembalian uang jaminan oleh peserta lelang.
  • Pengembalian uang jaminan akan ditransfer ke rekening peserta sesuai dengan nomor rekening yang tercantum pada saat Registrasi Tahap II.
  • Biaya yang timbul dalam rangka peralihan hak atau pemindahan kendaraan menjadi tanggung jawab pemenang.
  • Apabila sampai dengan jadwal pelaksanaan lelang, peserta yang mendaftarkan lelang hanya 1 orang per-unit lelang maka pelaksanaan lelang akan beralih menjadi negosiasi antara peserta dan tim lelang.
  • Pendaftaran, pelunasan, pengambilan unit dan pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan kecuali disertai dengan surat kuasa bermeterai disertai asli KTP pemenang dan kuasanya.
  • Objek lelang tidak bisa ditukar sebagian atau keseluruhan dengan objek lain atau objek lelang lainnya.
  • Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut, maka pihak berkepentingan /peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada KOMITEL.
  • Nomor Polisi/Plat Nomor kendaraan yang berlaku adalah yang tercantum di website Spesifikasi Unit.
  • KOMITEL akan melakukan Pemblokiran BPKB,STNK Kendaraan maksimal 1 (satu) minggu setelah pelunasan Objek Lelang.
  • Pemenang disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
  • KOMITEL tidak bertanggung jawab atas kesalahan teknis atau kesalahan pribadi pada sistem yang digunakan oleh peserta lelang pada saat melakukan penawaran secara online.

Kontak Kami

Jika ada pertanyaan atau info lebih lanjut. Hubungi kontak di bawah ini

 

Location:

Jl. Kapten Tendean No.18, RT.1/RW.1, Pela Mampang, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12720 - Indonesia

Moch.Rochyadi:

081321477730